Home » Tekno » Telekomunikasi » 5 Cara Mendaftar NPWP Online Pribadi Paling Mudah

5 Cara Mendaftar NPWP Online Pribadi Paling Mudah

by Dadan Abdullah, S.Kom.
by Dadan Abdullah, S.Kom.

NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak ( WP ) sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan administrasi hak dan kewajiban perpajakan, dalam perpajakan juga di kenal dengan istilah NPPKP ( Nomor pengukuhan pengusaha kena pajak ) dan PKP ( Pengusaha Kena Pajak ). ( Baca juga : Cara Mendaftar BCA Mobile )

NPPKP adalah setiap wajib pajak ( badan atau perorangan) yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) wajib melaporkan usahanya untuk di kukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), surat pengukuhan kena pajak berisi identitas dan kewajiban perpajakan pengusaha kena pajak. ( Baca juga : Cara Mendaftar CIMB Clicks )

NPWP bisa Anda dapatkan dengan cara datang ke KPP ( Kantor Pelayanan Pajak ) sesuai dengan tempat tinggal Anda sekarang, mengisi formulir pendaftaran NPWP dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan, namun saat ini Anda dapat mendaftar NPWP secara online, simak uraiannya berikut ini. ( Baca juga : Cara Mendaftar Edmodo )

Persiapan

Untuk kelancaran pndaftaran NPWP secara online, ada baiknya Anda persiapkan beberapa hal berikut ini yang nantinya akan sangat berguna dan bahkan menjadi syarat pendaftaran NPWP Online, di antaranya :

  • Akun E – Mail yang masih aktif dan dapat Anda akses.
  • Nomor telepon seluler yang masih aktif dan dapat Anda akses.
  • Gambar hasil scan KTP
    • format .gif, .jpg / .jpeg, atau .png
    • ukuran maksimal 1 MB

Tahap 1, registrasi alamat Email

  1. Buka link berikut https://ereg.pajak.go.id
    • Copy – Paste pada address bar di aplikasi web browser pada perangkat komputer atau perangkat mobile Anda.
    • Sebaiknya gunakan web browser modern dan full version seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Opera Browser.
    • Anda akan di arahkan ke link https://ereg.pajak.go.id/login.
    • Halaman web tersebut merupakan halaman login.
  2. Untuk mendaftar silahkan klik link “daftar” yang ada di bagian bawah form login.
    • Anda akan di arahkan ke alamat https://ereg.pajak.go.id/daftar.
    • Halaman web tersebut merupakan halaman registrasi.
  3. Anda cukup memasukkan alamat E – Mail dan lengkapi captcha challenge pada kotak teks yang di sediakan.
    • E – Mail harus yang masih aktif ( valid ) dan dapat Anda akses ( biasa Anda gunakan ).
    • Nantinya E – Mail tersebut akan di gunakan sebagai identitas dalam proses pendaftaran NPWP.
    • Klik tombol “Daftar” jika Anda sudah yakin.
  4. Jika pembuatan / pendaftaran akun di situs web pajak.go.id berhasil, Anda akan mendapat pesan sebagai berikut.
    • SUKSES
    • Terima kasih, Anda telah selesai melakukan langkah 1 dari pendaftaran akun di sistem kami.
    • Selanjutnya silahkan cek email Anda ( termasuk folder spam ), untuk mendapat link untuk melanjutkan langkah 2 dari rangkaian proses pendaftaran akun.
  5. Sampai sini langkah pertama pendaftaran akun pajak.go.id telah selesai, silahkan cek kotak masuk ( inbox ) E – Mail Anda termasuk Spam sebagaimana di instruksikan oleh sistem pada situs web tersebut.
  6. Jika tidak ada masalah Anda akan mendapat E – Mail sebagai berikut.
    • Subyek : Email Aktifasi Ereg
    • Pengirim : eregistration@pajak.go.id

Belum punya akun E – Mail ? Silahkan baca artikel berikut :

Isi E – Mail

Yth Bapak/Ibu pemilik email username@domain.com

Pada tanggal 00-00-0000 sistem kami menerima permintaan pendaftaran akun eregistration untuk Anda.
Untuk melanjutkan langkah pendaftaran akun, silakan klik tautan berikut ini:

link verifikasi

Jika Anda tidak dapat mengakses link diatas secara langsung, silahkan salin tautan berikut ini dan copy kan ke browser anda:

https://ereg.pajak.go.id/pendaftaran/***************

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1×24 jam setelah email ini kami kirimkan. Setelah jangka waktu tersebut, kami akan menghapus tautan tersebut dari sistem kami. Jika anda masih ingin melakukan pendaftaran akun, maka anda harus mengulang dari langkah 1. Jika anda tidak merasa melakukan pendaftaran akun pada sistem kami, maka abaikan email ini.

Hormat Kami,

Administrator eRegistration Direktorat Jenderal Pajak

http://ereg.pajak.go.id

Email ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, kami tidak melakukan pengecakan email yang dikirimkan ke email ini. Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi (021) 1-500-200

PENTING

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Tahap 2, Pengaturan Akun

  1. Ikuti arahan dari pesan ( Email ) tersebut untuk mengklik link verifikasi atau copy – paste link ke address bar pada web browser yang Anda gunakan.
  2. Link tersebut akan mengarahkan Anda ke halaman “Pengaturan Akun ( Langkah 2 dari 2 )”.
    • Jenis WP :
      • Pilih “Orang Pribadi” jika obyek wajib pajak ( WP ) adalah perseorangan.
      • Pilih “Badan” apabila obyek wajib pajak adalah organisasi / perusahaan / badan.
    • Nama Sesuai KTP :
      • Pastikan nama yang di input benar-benar sesuai dengan yang tertera pada KTP, nantinya Anda akan di minta untuk upload KTP ( gambar hasil scan ) sebagai persyaratan.
    • Alamat Email : Kolom ini terisi otomatis dengan alamat E – Mail pada tahap 1.
    • Password dan Ulangi Password ( dua kotak teks berbeda ) :
    • Nomor HP : Masukkan nomor HP yang valid dan dapat Anda akses.
    • Pertanyaan : Pilih pertanyaan keamanan untuk kemudahan reset password dalam hal Anda lupa password untuk login.
    • Jawaban : Ketik jawaban atau pertanyaan keamanan di atas.
    • Captcha : Lengkapi captcha challenge yang di tampilkan.
  3. Klik tombol “Daftar” jika data telah di isi dengan lengkap dan benar.
  4. Jika pengaturan akun di situs web pajak.go.id berhasil, Anda akan mendapat pesan sebagai berikut.
    • SUKSES
    • Terima kasih, Anda telah selesai melakukan langkah 2 dari pendaftaran akun di sistem kami.
    • Selanjutnya silahkan cek email Anda ( termasuk folder spam ), untuk mendapat link untuk melanjutkan langkah aktifasi dari rangkaian proses pendaftaran akun.
  5. Sampai sini langkah pengaturan akun pajak.go.id telah selesai, silahkan cek kotak masuk ( inbox ) E – Mail Anda termasuk Spam sebagaimana di instruksikan oleh sistem pada situs web tersebut, jika tidak ada masalah Anda akan mendapat E – Mail sebagai berikut.
    • Subyek : Email Aktifasi Akun
    • Pengirim : eregistration@pajak.go.id

Pastikan E – Mail pengirim menggunakan domain “@pajak.go.id” untuk menghindari bahaya Cybercrime silahkan baca :

Isi E – Mail

Yth Bapak/Ibu pemilik email username@domain.com

Pada tanggal 00-00-0000 sistem kami menerima permintaan pendaftaran akun eregistration untuk Anda. Untuk melanjutkan langkah pendaftaran akun, silakan klik tautan berikut ini:

link verifikasi

Jika Anda tidak dapat mengakses link diatas secara langsung, silahkan salin tautan berikut ini dan copy kan ke browser anda:

https://ereg.pajak.go.id/pendaftaran/***************

Demi alasan keamanan, link di atas hanya akan berlaku selama 1×24 jam setelah email ini kami kirimkan. Setelah jangka waktu tersebut, kami akan menghapus tautan tersebut dari sistem kami. Jika anda masih ingin melakukan pendaftaran akun, maka anda harus mengulang dari langkah 1. Jika anda tidak merasa melakukan pendaftaran akun pada sistem kami, maka abaikan email ini.

Hormat Kami,

Administrator eRegistration Direktorat Jenderal Pajak

http://ereg.pajak.go.id

Email ini dikirimkan secara otomatis oleh sistem, kami tidak melakukan pengecakan email yang dikirimkan ke email ini. Jika ada pertanyaan, silahkan hubungi (021) 1-500-200

PENTING

Informasi yang disampaikan melalui e-mail ini hanya diperuntukkan bagi pihak penerima sebagaimana dimaksud pada tujuan e-mail ini saja. E-mail ini dapat berisi informasi atau hal-hal yang secara hukum bersifat rahasia. Segala bentuk kajian, penyampaian kembali, penyebarluasan, penyediaan untuk dapat diakses, dan/atau penggunaan lain atau tindakan sejenis atas informasi ini oleh pihak baik orang maupun badan selain dari pihak yang dimaksud pada tujuan e-mail ini adalah dilarang dan dapat diancam sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika karena suatu kesalahan anda menerima informasi ini harap menghubungi Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat KITSDA dan segera menghapus e-mail ini beserta setiap salinan dan seluruh lampirannya.

Tahap 3, Registrasi Data Wajib Pajak

  1. Ikuti arahan dari pesan ( Email ) tersebut untuk mengklik link verifikasi atau copy – paste link ke address bar pada web browser yang Anda gunakan.
  2. Link tersebut akan mengarahkan Anda ke halaman “Formulir Registrasi Data WP”, secara garis besar terdapat 9 tahap pengisian data, yakni :
    • Menentukan “Kategori” Wajib Pajak.
    • Mengisi “Identitas” Wajib Pajak.
    • Mengisi Sumber “Penghasilan” Utama.
    • Mengisi “Alamat” Wajib Pajak.
    • Mengisi “Alamat Domisili” Wajib Pajak sesuai KTP.
    • Mengisi “Alamat Usaha” Wajib pajak, bila pekerjaan Wajib Pajak tidak “dalam hubungan kerja”.
    • Mengisi “Info Tambahan” seperti jumlah tanggungan.
    • Meng – upload “Persyaratan” berupa file KTP ( biasanya gambar hasil scan ).
    • Mengisi “Pernyataan” kebenaran dan kelengkapan data.
  3. Setelah Anda melengkapi semua Data yang di minta dan menyatakan bahwa data tersebut “benar dan lengkap”, selanjutnya adalah klik tombol “Simpan” pada tab terakhir (“Pernyataan”), dan permohonan Anda akan tersimpan di database sistem tersebut.

Baca juga :

Sampai langkah 15 di atas, pengisian formulir pengajuan NPWP telah selesai, prinsipnya sama dengan pengajuan NPWP konvensional ( mengisi formulir di atas kertas ), hanya saja pada pendaftaran NPWP Online formulir tersebut di konversi menjadi bentuk formulir pada situs web yang kita bahas pada tahap 3 ini.

Tahap 4, Pengiriman Permohonan

  1. Selanjutnya Anda akan di arahkan ke URL https://ereg.pajak.go.id/online/index
    • Halaman tersebut merupakan halaman Dashboard.
    • Pada halaman tersebut terdapat tabel “Status Pendaftaran NPWP”.
    • Klik tombol “Minta Token” yang sesuai dengan pengajuan yang Anda buat, untuk Anda yang baru mengajukan NPWP biasanya hanya terdapat satu record dalam tabel tersebut.
  2. Cek E – Mail Anda dan lihat apakah Anda mendapat pesan baru dari eregistration@pajak.go.id yang berisi no token.
    • Bila setelah 1 menit Anda tidak menerima E – Mail yang berisi token, ulangi langkah sebelumnya ( klik tombol “Minta Token” )
    • Bila Anda menerima E – Mail yang berisi token, copy tiken pada E – Mail tersebut.
  3. Kembali ke halaman Dashboard, klik tombol “Kirim” dan paste kode token tersebut di kotak teks Token
  4. Klik tombol “Kirim Permohonan”.

Baca juga :

Tahap 5, menunggu kartu NPWP di kirimkan ke alamat tempat tinggal

  1. Silahkan akses secara berkala ( misalnya setiap hari ) status permohonan NPWP Anda dengan login ke situs https://ereg.pajak.go.id
    • Jika Anda menerima kartu NPWP beberapa hari kemudian, maka selamat, pendaftaran NPWP Anda berhasil.
    • Jika Anda tidak juga menerima kartu NPWP, cek status permohonan, biasanya terdapat kekurangan informasi ( data yang di entry ), bila hal tersebut terjadi, ulangi langkah pengajuan NPWP dan lengkapi informasi yang belum lengkap tersebut.

Baca juga :

Baiklah, Saya pikir cukup sekian pembahasan mengenai cara mendaftar NPWP Online, semoga pembahasan kali ini dapat bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan, sampai jumpa di pembahasan selanjutnya.

You may also like