Seiring berkembangnya teknologi, makin banyak dan berkembang juga macam jenis kejahatan baik secara langsung maupun di dunia digital sekalipun. Salah satu jenis kejahatan yang ramai di media sosial adalah carding. Carding merupakan salah satu jenis modus kejahatan yang dapat dijumpai di dunia perbankan yakni ketika terjadi pembobolan kartu kredit.
Berbagai macam cara dihalalkan oleh pencuri untuk dapat membobol kartu kredit korbannya. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita mengetahui dan memahami apa itu carding, bagaimana cara kerjanya, hingga bagaimana cara untuk mencegah kejahatan tersebut.
Section Artikel
Carding merupakan salah satu kejahatan berbentuk penipuan, yang mana para penipu bisa mencuri nomor kartu kredit sang korban, kemudian memanfaatkan nomor tersebut untuk membeli gift card dengan prabayar.
Berdasarkan Internet Fraud Complaint Center, carding itu sendiri merupakan sebuah tindakan ilegal dengan menggunakan kartu kredit dalam aksinya untuk mendapatkan uang. Pencuri akan dengan mudah menddapat nomor kartu kredit dengan memanfaatkan situs web berbahaya.
Secara singkat, carding merupakan modus kejahatan yang mana akan melakukan transaksi dengan mengandalkan kartu kredit korbannya untuk berbelanja secara online.
Para pelaku kejahatan akan memperoleh nomor kartu kredit dari situs ilegal atau jaringan spammer. Kemudian imformasi dan identitas data dari kartu kredit tersebut disalahgunakan oleh para pelaku carding yang disebut carder.
Secara umum, carder atau para pelaku carding untuk mendapat nomor kartu kredit dengan obrolan singkat yang dilakukan di internet. Berikut beberapa jenis carding yang perlu kalian waspadai.
Jenis yang pertama ini kartu yang disalahgunakan tidak disadari oleh sang pemiliknya, dan pelaku akan memanfaatkan kartu tersebut dengan sangat hati – hati sampai nominal yang dibobol menjadi sangat besar.
Jenis yang kedua ini merupakan bentuk penyadapan segala transaksi yang dilakukan kartu kredit dengan menggunakan jaringan komunikasi. Seorang pencuri atau carder dapat mendapatkan berbagai macam informasi pribadi dari korban hingga korbannya mendapatkan kerugian yang begitu besar.
Jenis counterfeiting merupakan proses pencurian yang mana di dalamnya terjadi pemalsuan kartu kredit hingga nampak sangat menyerupai aslinya. Dengan begitu, para pelaku akan mendapatkan koneksi yang luas dengan keahlian khusus tertentu yang dimilikinya.
Jenis carding yang terakhir adalah phishing. Kasus phising ini menjadi penipuan yang dapat terjadi dengan melalui email yang mana penipunya dapat memperoleh banyak informasi dan data pars korbannya. Misalnya dengan mengirimkan virus pada sistem PC atau perangkat lain dengan memberikan link website yang palsu kepada para korban.
Carding dapat terjadi oleh para korbannya jika kurang berhati – hati dan teledor dalam menggunakan kartu kreditnya. Modus kejahatan carding biasanya dilakukan oleh para carder dengan tujuan untuk mendapatkan berbagai macam keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh para carder dengan mencuri yakni pastinya uang. Pelaku kejahatan ingin mendapatkan uang dengan membobol kartu kredit. Selain itu, pencurian juga bisa ditujukan untuk mendapatkan berbagai macam informasi dan data apa saja yang bisa diperoleh dari kartu kredit tersebut.
Terdapat banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan carder untuk dapat membobol kartu kredit sang korbannya dengan mendapatkan informasi kartu kredit korban.
Salah satu tindakan yang dilakukan oleh carder adalah phishing yang mana para carder mencuri data diri dengan melakukan pembelian kartu curian pada black market hingga deep web.
Jika sudah mendapatkan berbagai informasi yang penting dari pemilik kartu, para pelaku terlebih dahulu akan menguji atau mengetes keaktifan nomor kartu terlebih dahulu. Dengan catatan, hal ini ditujukan untuk melakuan berbagai macam transaksi kecil yang ada dengan menggunakan situs e-commerce.
Secara umum, para pelaku kejahatan akan menutupi segala jejak pencurian dengan menggunakan nomor kartu kredit dalam transaksi gift card prabayar maupun pembelian beberapa produk mulai dari laptop, televisi, gadget, atau berbagai barang lain yang bisa diperjualbelikan selanjutnya.
Berikut beberapa cara kartu kredit bisa mengalami kebobolan.
Kalian tidak perlu terlalu khawatir mengenai carding, berikut beberapa cara yang dapat kalian lakukan untuk mencegahnya.
Di Indonesia sendiri kasus carding sudah cukup banyak diberitakan terutama pada tahun 2020 silam yang dilakukan oleh dua agen travel perjalanan wisata yang korbannha adalah pemilik kartu kredit dari negara Jepang.
Diberitakan bahwa pembobolan tersebut terjadi dengan melakukan pembelian fasilitas travel mulai dari tiket pesawat hingga hotel dengan kartu kredit curian tersebut.
Para pelaku kemudian menjual lagi pada pelanggan yang lain dengan harga lebih tinggi 70 – 75% dari harga yang resmi. Diketahui para oknum meraup keuntungan mencapai lebih dari tiga ratus juta rupiah.