Home » Tutorial » Carding: Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh

Carding: Pengertian, Jenis, Tujuan dan Contoh

Seiring berkembangnya teknologi, makin banyak dan berkembang juga macam jenis kejahatan baik secara langsung maupun di dunia digital sekalipun. Salah satu jenis kejahatan yang ramai di media sosial adalah carding. Carding merupakan salah satu jenis modus kejahatan yang dapat dijumpai di dunia perbankan yakni ketika terjadi pembobolan kartu kredit.

Berbagai macam cara dihalalkan oleh pencuri untuk dapat membobol kartu kredit korbannya. Oleh karena itu, betapa pentingnya kita mengetahui dan memahami apa itu carding, bagaimana cara kerjanya, hingga bagaimana cara untuk mencegah kejahatan tersebut.

Pengertian Carding

Carding merupakan salah satu kejahatan berbentuk penipuan, yang mana para penipu bisa mencuri nomor kartu kredit sang korban, kemudian memanfaatkan nomor tersebut untuk membeli gift card dengan prabayar.

Berdasarkan Internet Fraud Complaint Center, carding itu sendiri merupakan sebuah tindakan ilegal dengan menggunakan kartu kredit dalam aksinya untuk mendapatkan uang. Pencuri akan dengan mudah menddapat nomor kartu kredit dengan memanfaatkan situs web berbahaya.

Secara singkat, carding merupakan modus kejahatan yang mana akan melakukan transaksi dengan mengandalkan kartu kredit korbannya untuk berbelanja secara online.

Para pelaku kejahatan akan memperoleh nomor kartu kredit dari situs ilegal atau jaringan spammer. Kemudian imformasi dan identitas data dari kartu kredit tersebut disalahgunakan oleh para pelaku carding yang disebut carder.

Jenis Carding

Secara umum, carder atau para pelaku carding untuk mendapat nomor kartu kredit dengan obrolan singkat yang dilakukan di internet. Berikut beberapa jenis carding yang perlu kalian waspadai.

  • Misuse of Card Data

Jenis yang pertama ini kartu yang disalahgunakan tidak disadari oleh sang pemiliknya, dan pelaku akan memanfaatkan kartu tersebut dengan sangat hati – hati sampai nominal yang dibobol menjadi sangat besar.

  • Wiretapping

Jenis yang kedua ini merupakan bentuk penyadapan segala transaksi yang dilakukan kartu kredit dengan menggunakan jaringan komunikasi. Seorang pencuri atau carder dapat mendapatkan berbagai macam informasi pribadi dari korban hingga korbannya mendapatkan kerugian yang begitu besar.

  • Counterfeiting

Jenis counterfeiting merupakan proses pencurian yang mana di dalamnya terjadi pemalsuan kartu kredit hingga nampak sangat menyerupai aslinya. Dengan begitu, para pelaku akan mendapatkan koneksi yang luas dengan keahlian khusus tertentu yang dimilikinya.

  • Phishing

Jenis carding yang terakhir adalah phishing. Kasus phising ini menjadi penipuan yang dapat terjadi dengan melalui email yang mana penipunya dapat memperoleh banyak informasi dan data pars korbannya. Misalnya dengan mengirimkan virus pada sistem PC atau perangkat lain dengan memberikan link website yang palsu kepada para korban.

Tujuan Carding

Carding dapat terjadi oleh para korbannya jika kurang berhati – hati dan teledor dalam menggunakan kartu kreditnya. Modus kejahatan carding biasanya dilakukan oleh para carder dengan tujuan untuk mendapatkan berbagai macam keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh para carder dengan mencuri yakni pastinya uang. Pelaku kejahatan ingin mendapatkan uang dengan membobol kartu kredit. Selain itu, pencurian juga bisa ditujukan untuk mendapatkan berbagai macam informasi dan data apa saja yang bisa diperoleh dari kartu kredit tersebut.

Terdapat banyak cara yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan carder untuk dapat membobol kartu kredit sang korbannya dengan mendapatkan informasi kartu kredit korban.

Salah satu tindakan yang dilakukan oleh carder adalah phishing yang mana para carder mencuri data diri dengan melakukan pembelian kartu curian pada black market hingga deep web.

Jika sudah mendapatkan berbagai informasi yang penting dari pemilik kartu, para pelaku terlebih dahulu akan menguji atau mengetes keaktifan nomor kartu terlebih dahulu. Dengan catatan, hal ini ditujukan untuk melakuan berbagai macam transaksi kecil yang ada dengan menggunakan situs e-commerce.

Secara umum, para pelaku kejahatan akan menutupi segala jejak pencurian dengan menggunakan nomor kartu kredit dalam transaksi gift card prabayar maupun pembelian beberapa produk mulai dari laptop, televisi, gadget, atau berbagai barang lain yang bisa diperjualbelikan selanjutnya.

Bagaimana Kartu Kredit Bisa Kebobolan?

Berikut beberapa cara kartu kredit bisa mengalami kebobolan.

  • Malware. Perangkat lunak berbahaya ini akan membantu para pelaku kejahatan untuk mengakses akun seseorang untuk memantau perangkat yang sedang kita gunakan kemudian mengumpulkan berbagai macam informasi yang penting khususnya nomor kartu kredit itu sendiri beserta passwordnya.
  • Phishing. Cara ini biasanya carder akan memalsukan diri menjadi lembaga terpercaya misalnya bank dan menginformasikan seolah sedang ada gangguan dan membutuhkan beberapa informasi pribadi untuk memulihkan.
  • Forum carding. cara yang ketiga ini biasanya menjadikan situs web yang tidak resmi sebagai forum perjual belian nomor kartu kredit curian.
  • Skimming Kartu Kredit. Metode yang terakhir ini biasanya memanfaatkan perangkat kecil yang sulit dikenali oleh para korbannya yang nantinha dipasang pada bagian atas pembaca kartu kredit asli. Dengan ini, carder dapat memperoleh berbagai informasi penting korban.

Cara Mencegah Carding

Kalian tidak perlu terlalu khawatir mengenai carding, berikut beberapa cara yang dapat kalian lakukan untuk mencegahnya.

  • Kalian dapat memperhatikan cara menggesek kartu kredit dalam melakukan transaksi dengan menggunakan mesin EDC. Kalian harus memastikan bahwa kartu hanya digesek satu kali.
  • Kalian harus memilih situs belanja online yang terpercaya dengan sistem keamanan ganda terutama kepada para pengguna kartu kredit, contohnya dengan fasilitas one time password.
  • Usahakan untuk merahasiakan data pribadi terutama kartu kredit kalian. Jaga baik – baik kerahasiaan nomor kartu kredit kalian beserta dengan Card Verification Value yang ada pada belakang kartu.
  • Menggunakan jaringan internet pribadi saat mengakses situs belanja online terutama jika terhubungan dengan kartu kredit. Usahakan jangan menggunakan internet publik atau wifi umum yang sistem keamanannya belum terjamin.

Contoh Carding

Di Indonesia sendiri kasus carding sudah cukup banyak diberitakan terutama pada tahun 2020 silam yang dilakukan oleh dua agen travel perjalanan wisata yang korbannha adalah pemilik kartu kredit dari negara Jepang.

Diberitakan bahwa pembobolan tersebut terjadi dengan melakukan pembelian fasilitas travel mulai dari tiket pesawat hingga hotel dengan kartu kredit curian tersebut.

Para pelaku kemudian menjual lagi pada pelanggan yang lain dengan harga lebih tinggi 70 – 75% dari harga yang resmi. Diketahui para oknum meraup keuntungan mencapai lebih dari tiga ratus juta rupiah.

You may also like