KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Tujuan dari pembuatan KTP merupakan sebagai tanda pengenal untuk penduduk yang tinggal di negara Indonesia. Dengan adanya KTP, maka orang tersebut diakui keberadaanya sebagai salah satu orang yang berhak tinggal dan menjalani hidupnya di Indonesia.
Proses pembuatan KTP sendiri mengalami peningkatan. Dulu untuk membuat KTP harus melalui proses yang cukup rumit. Ditambah lagi KTP harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali yang artinya kita harus menyempatkan waktu untuk mengurus KTP ke dinas setempat. Hal ini tentunya cukup mengganggu rutinitas kita sehari-hari.
Untungnya sejak 2012, pemerintah mulai memberlakukan sistem KTP secara elektronik yang diberi nama e-KTP. e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang didalamnya sudah terintegrasi dengan sistem informasi sehingga data-data yang ada di Kartu Tanda penduduk tersebut otomatis sudah ada dalam basis data milik pemerintah.
Munculnya e-KTP juga merupakan salah satu Manfaat perkembangan komputer dalam bidang masyarakat maupun untuk pemerintahan. Salah satu fungsi dengan adanya e-KTP ini adalah keakuratan, kecepatan, dan juga kehematan waktu dalam menjalankan transaksi apapun. Selain itu, dengan pembuatan e-KTP ini seseorang dapat diketahui dengan mudah ketika dia melakukan kejahatan sehingga data-data aslinya tidak dimanipulasi.
Jika kamu sudah mengetahui informasi mengenai e-KTP, sekarang pertanyaan berikutnya adalah apakah e-KTP yang kamu punya benar-benar sudah terdaftar di dalam basis data kependudukan? Meskipun kamu sudah memiliki e-KTP namun bukan beraarti datamu sudah tercantum.
Biasanya, jika kamu ingin mengetahuinya, kamu tinggal datang saja ke dinas kependudukan berdasarkan wilayah kamu tinggal. Namun bagaimana kalau kamu adalah penduduk pendatang yang sedang merantau? Atau kamu sedang mencari nafkah di daerah lain? Tidak perlu panik karena sekarang kamu dapat mengecek identitasmu secara online.
Dengan adanya pengecekan online hal ini juga merupakan salah satu manfaat komputer di bidang komunikasi jaringan global. Selain itu, ini juga memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menjalankan kesehariannya, termasuk hal-hal seperti ini. Untuk mengetahuinya berikut dua cara menegecek kependudukan online yang dapat kamu manfaatkan.
Versi Website
Untuk dapat mengecek e-KTP online melalui website tahapannya adalah sebagai berikut.
Versi Mobile
Selain versi online, saat ini juga sudah ada pengecekan e-KTP melalui aplikasi Android. Untuk caranya sendiri perhatikan langkah-langkah di bawah ini
Versi Whatsapp
Sebenarnya masih ada satu lagi yakni menggunakan Whatsapp. Hal itu juga merupakan salah satu manfaat perangkat komunikasi digital di masa sekarang. Untuk mengecek e-KTP melalui whatsapp adalah sebagai berikut.
Hanya saja untuk menggunakan cek e-KTP menggunakan Whatsapp kurang efektif karena nomor yang mengirimkan pesan seperti itu tidaklah satu orang. Bisa jadi dalam satu hari bisa ratusan orang yang mengirimkanya sehingga hal tersebut membuat admin biasanya kewalahan dan kamu akan lama mendapatkan jawabannya. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika kamu menggunakan versi website atau versi Android.
Itulah cara mengecek kependudukan online dengan mudah. Perlu kamu perhatikan, jika kamu telah melakukan pengecekan dan hasilnya ternyata tidak muncul, amaka kamu harus segera melaporkan ke dinas setempat. Di beberapa daerah sudah ada yang menerapkan sistem onlien untuk pengaduan. Akan etapi ada juga daerah yang tetap mengaruskan orang tersebut untuk hadir saat melakukan pelaporan. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat untuk kamu semua.