Home » Tekno » Telekomunikasi » Gak Rumit, Begini 3 Cara Mengecek Kependudukan Online

Gak Rumit, Begini 3 Cara Mengecek Kependudukan Online

by Elang Hendy Subrata
by Elang Hendy Subrata

KTP merupakan singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Tujuan dari pembuatan KTP merupakan sebagai tanda pengenal untuk penduduk yang tinggal di negara Indonesia. Dengan adanya KTP, maka orang tersebut diakui keberadaanya sebagai salah satu orang yang berhak tinggal dan menjalani hidupnya di Indonesia.

Proses pembuatan KTP sendiri mengalami peningkatan. Dulu untuk membuat KTP harus melalui proses yang cukup rumit. Ditambah lagi KTP harus selalu diperpanjang setiap 5 tahun sekali yang artinya kita harus menyempatkan waktu untuk mengurus KTP ke dinas setempat. Hal ini tentunya cukup mengganggu rutinitas kita sehari-hari.

Untungnya sejak 2012, pemerintah mulai memberlakukan sistem KTP secara elektronik yang diberi nama e-KTP. e-KTP adalah Kartu Tanda Penduduk yang didalamnya sudah terintegrasi dengan sistem informasi sehingga data-data yang ada di Kartu Tanda penduduk tersebut otomatis sudah ada dalam basis data milik pemerintah.

Munculnya e-KTP juga merupakan salah satu Manfaat perkembangan komputer dalam bidang masyarakat maupun untuk pemerintahan. Salah satu fungsi dengan adanya e-KTP ini adalah keakuratan, kecepatan, dan juga kehematan waktu dalam menjalankan transaksi apapun. Selain itu, dengan pembuatan e-KTP ini seseorang dapat diketahui dengan mudah ketika dia melakukan kejahatan sehingga data-data aslinya tidak dimanipulasi.

Jika kamu sudah mengetahui informasi mengenai e-KTP, sekarang pertanyaan berikutnya adalah apakah e-KTP yang kamu punya benar-benar sudah terdaftar di dalam basis data kependudukan? Meskipun kamu sudah memiliki e-KTP namun bukan beraarti datamu sudah tercantum.

Biasanya, jika kamu ingin mengetahuinya, kamu tinggal datang saja ke dinas kependudukan berdasarkan wilayah kamu tinggal. Namun bagaimana kalau kamu adalah penduduk pendatang yang sedang merantau? Atau kamu sedang mencari nafkah di daerah lain? Tidak perlu panik karena sekarang kamu dapat mengecek identitasmu secara online.

Dengan adanya pengecekan online hal ini juga merupakan salah satu manfaat komputer di bidang komunikasi jaringan global. Selain itu, ini juga memberikan kemudahan bagi pengguna dalam menjalankan kesehariannya, termasuk hal-hal seperti ini. Untuk mengetahuinya berikut dua cara menegecek kependudukan online yang dapat kamu manfaatkan.

Versi Website

Untuk dapat mengecek e-KTP online melalui website tahapannya adalah sebagai berikut.

  1. Pertama-tama buka situs website dinas kependudukan di daerah masing-masing. Contohnya, jika di Kota Bandung, maka gunakan alamat https://disdukcapil.bandung.go.id/cari-biodata.
  2. Berikutnya, kamu akan diarahkan ke halaman pencarian biodata kependudukan dinas kota Kota Bandung.
  3. Setelah itu, masukan NIK yang nomornya ada pada e-KTP yang kamu punya ke dalam kotak yang sudah disediakan.
  4. Kemudian masukan Captcha yang juga sudah disediakan dalam website tersebut.
  5. Jika sudah, klik “Cek”
  6. Tunggulah beberapa detik proses pencarian
  7. Jika datanya benar, maka akan muncul data diri kamu seperti NIK, nama lengkap, alamat, status, dan detaildetail yang sesuai dengan apa yang ada di dalam e-KTP.

Versi Mobile

Selain versi online, saat ini juga sudah ada pengecekan e-KTP melalui aplikasi Android. Untuk caranya sendiri perhatikan langkah-langkah di bawah ini

  1. Buka aplikasi Play Store
  2. Setelah itu, cari aplikasi “Cek KTP ID & NIK Online”
  3. Jika sudah ketemu aplikasinya, unduh saja karena ukurannya sendiri tergolong kecil jadi jangan khawatir akan membebani memori pada ponsel.
  4. Setelah unduh dan terinstal bukalah aplikasinya
  5. Setelah itu akan muncul halaman yang cukup mirip dengan halaman pengecekan NIK versi website
  6. Masukan NIK dan klik cek untuk melihat hasilnya
  7. Tunggulah beberapa saat, biasanya tergantung dengan koneksi, jika koneksinya naik, maka hasilnya pun akan cepat muncul.
  8. Jika berhasil, maka akan muncul data e-KTP yang sama dengan data yang ada di e-KTP.

Versi Whatsapp

Sebenarnya masih ada satu lagi yakni menggunakan Whatsapp. Hal itu juga merupakan salah satu manfaat perangkat komunikasi digital di masa sekarang. Untuk mengecek e-KTP melalui whatsapp adalah sebagai berikut.

  • Pastikan kamu sudah memiliki aplikasi Whatsapp. Jika belum punya, unduh terlebih dahulu di Play Store.
  • Jika sudah punya Aplikasi Whatsapp, buat pesan dengan format “NIK#nomor NIK” ke nomor yang sudah ditentukan oleh dinas setempat masing-masing.
  • Setelah itu kirim ke nomor tersebut dan tunggu hasil jawabannya dalam beberapa waktu.

Hanya saja untuk menggunakan cek e-KTP menggunakan Whatsapp kurang efektif karena nomor yang mengirimkan pesan seperti itu tidaklah satu orang. Bisa jadi dalam satu hari bisa ratusan orang yang mengirimkanya sehingga hal tersebut membuat admin  biasanya kewalahan dan kamu akan lama mendapatkan jawabannya. Oleh sebab itu, akan lebih baik jika kamu menggunakan versi website atau versi Android.

Itulah cara mengecek kependudukan online dengan mudah. Perlu kamu perhatikan, jika kamu telah melakukan pengecekan dan hasilnya ternyata tidak muncul, amaka kamu harus segera melaporkan ke dinas setempat. Di beberapa daerah sudah ada yang menerapkan sistem onlien untuk pengaduan. Akan etapi ada juga daerah yang tetap mengaruskan orang tersebut untuk hadir saat melakukan pelaporan. Semoga artikel ini dapat memberikan manfaat untuk kamu semua.

You may also like